Surabaya, - Jawa Timur akan mendapat tambahan bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 3 triliun per tahun. Kabupaten/kota tempat pabrik rokok berdiri akan menerima bagi hasil lebih besar.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Ahmad Ruba'i mengatakan, pemerintah pusat sudah setuju dengan revisi pola bagi hasil cukai rokok. Sebelumnya, pola bagi hasil dinilai tidak adil. "Selama ini Jatim mendapat lebih kecil dari yang seharusnya. Padahal, sedikitnya 60 persen cukai rokok secara nasional disumbang Jatim," ucap Ahmad, Kamis (8/5).
Karena itu, Jatim menuntut revisi pola bagi hasil cukai rokok. Tuntutan itu dipenuhi pemerintah pusat dan dana akan mulai dibagi tahun ini. "Jatim akan mendapat tambahan sekitar Rp 3 triliun berdasarkan perolehan cukai sekarang. Bisa lebih besar kalau perolehannya naik," katanya.
Tambahan dana itu tidak bisa sepenuhnya dipakai provinsi. Sebagian besar dana justru harus dibagi ke kabupaten/kota. "Kabupaten/kota penghasil akan mendapat bagian lebih besar dari yang lain. Ini sesuai dengan konsep keadilan, bukan pemerataan semata," tuturnya.
Provinsi serta kabupaten/kota tidak bisa seenaknya mengatur dana tambahan itu. Pemerintah pusat telah memberikan panduan penggunaan dana itu. "Tidak bisa didiskusikan lagi untuk apa saja. Semua sudah diatur dalam panduan," tuturnya. Kediri terbesar
Kediri merupakan penyumbang terbesar pendapatan dari cukai rokok di seluruh Indonesia. Pendapatan negara dari penerimaan cukai rokok di wilayah Kediri pada tahun 2008 ditarget sebesar Rp 14 triliun. Target penerimaan tersebut selalu direvisi setiap tahun sesuai dengan perkembangan usaha.
Target penerimaan setahun sebesar itu sama dengan anggaran yang diperlukan pemerintah untuk menyubsidi rakyat miskin melalui program bantuan langsung tunai untuk 19,1 juta jiwa penduduk di seluruh Nusantara.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Kediri Iyan Rubiyanto, Kamis (8/5), pemasukan terbesar berasal dari produksi rokok PT Gudang Garam Kediri dan PT Sampoerna.
Kontribusi pemasukan cukai rokok dari kedua raksasa rokok itu mencapai 98 persen dari Rp 14 triliun atau sekitar Rp 13,72 triliun. Rata-rata setiap bulan pemasukan dari pita cukai rokok sebesar Rp 300 miliar.
Sampai dengan akhir bulan April 2008, estimasi penerimaan dari pita cukai rokok mencapai Rp 4,963 triliun atau rata-rata Rp 1,2 triliun per bulan. Jumlah penerimaan pendapatan cukai tersebut hampir mencapai 30 persen dari target total.
Menurut Iyan, penerimaan cukai rokok setiap bulan selalu fluktuatif. Pada Febuari lalu, misalnya, pihaknya menerima pembayaran pemesanan pita cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, lebih tinggi dari rata-rata penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun. (RAZ/NIK)
VIVAnews - Pemerintah kembali berencana menaikan tarif cukai rokok tahun depan. Meski belum diketahui berapa, tapi rencana kenaikan ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2011. Ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor bea dan cukai yang akan terus naik tahun depan.
"Ada kenaikan khususnya di cukai. Ada penyesuaian tarif cukai
Jakarta -
Penerimaan bea cukai hingga 25 Mei mencapai Rp 33 triliun, atau berarti baru 41% dari target bea cukai dalam RAPBN-P 2010 yang sebesar Rp 82,2 triliun.
Jakarta -
Meskipun rokok kretek Indonesia dilarang masuk ke Amerika Serikat, namun tidak berpengaruh terhadap penerimaan cukai. Sampai 23 Juli 2010, penerimaan cukai mencapai Rp 36,719 triliun.
Jakarta -
Penerimaan bea cukai hingga akhir Mei 2010 mencapai Rp 35,5 triliun, atau berarti baru 43% dari target bea cukai dalam RAPBN-P 2010 yang sebesar Rp 82,2 triliun.